SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik
sangat banyak fungsinya, salah satunya adalah
untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh
perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan
kriminal apa tidak. Untuk membuat SKCK pertama-tama Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Kartu keluarga (KK)
- KTP
- Akta lahir
- Foto 4x6 warna 10 lembar
- Surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
- Uang sebesar Rp. 20.000,-
Jika semua persyaratan diatas telah lengkap berikut
prosedur pembuatan SKCK:
- Pertama, pergilah ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK. Kemudian, serahkan semua persyaratan pembuatan SKCK.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan kembali formulir.
- Kemudian, Anda akan diminta pindah ke loket pengecekan sidik jari. Pengecekan sidik jari dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
- Setelah Anda mendapatkan kartu sidik jari kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi. Selain itu anda akan diminta membayar sebesar Rp. 15.000,-.
- Kemudian, foto copi SKCK Anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. Karena masa aktif SKCK adalah 6 Bulan. Jadi setiap 6 bulan, Anda harus datang ke POLRES untuk memperpanjang SKCK dengan menyerahkan SKCK yang lama.
No comments:
Post a Comment