Wednesday 22 January 2014

Cara Membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian


         
      SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, salah satunya adalah untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Untuk membuat SKCK pertama-tama Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. KTP
  3. Akta lahir
  4. Foto 4x6 warna 10 lembar
  5. Surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
  6. Uang sebesar Rp. 20.000,-

Jika semua persyaratan diatas telah lengkap berikut prosedur pembuatan SKCK:
  1. Pertama, pergilah ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK. Kemudian, serahkan semua persyaratan pembuatan SKCK.
  2. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan kembali formulir.
  3. Kemudian, Anda akan diminta pindah ke loket pengecekan sidik jari. Pengecekan sidik jari dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
  4. Setelah Anda mendapatkan kartu sidik jari kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi. Selain itu anda akan diminta membayar sebesar Rp. 15.000,-.
  5. Kemudian, foto copi SKCK Anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. Karena masa aktif SKCK adalah 6 Bulan. Jadi setiap 6 bulan, Anda harus datang ke POLRES untuk memperpanjang SKCK dengan menyerahkan SKCK yang lama.

No comments:

Post a Comment