Saturday, 25 January 2014

Teks prosedur : Cara Membuat Paspor


Siapa yang tidak mengenal paspor? bagi Anda yang sering berpergian keluar negeri tentu saja sangat familiar dengan dokumen yang satu ini. Anda harus memiliki paspor tersebut untuk kunjungan ke negara lain untuk melakukan berbagai keperluan. Baik untuk menunaikan ibadah haji, umroh, bekerja diluar negeri ataupun untuk berekreasi atau liburan diluar negeri. Tanpa dokumen yang satu ini Anda bisa ditangkap ketika berkunjung ke suatu negara. Oleh karena itu, paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki seseorang ketika ingin bepergian keluar negeri. Untuk dapat memiliki paspor Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  1. Sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2.  Memiliki Kartu Keluarga atau KK
  3. Memiliki Surat Nikah / Akta keLahiran / Ijazah

Berbagai cara membuat paspor sangatlah mudah. Berikut adalah prosedur dan tata cara membuat paspor :
1.      Pertama, persiapkan berkas-berkas yang diperlukan tadi.
2.      Kemudian, semua berkas persyaratan untuk membuat paspor tersebut Anda bawa ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda.
3.      Kemudian Anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dengan berkas-berkas yang Anda miliki.
4.      Setelah selesai, serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
5.      Kemudian, ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian Anda masih lama.
6.      Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan berkas-berkas yang asli.
7.      Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
8.      Ketika waktu penganmbilan paspor telah tiba, Anda dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru Anda sudah selesai dan sudah bisa diambil.


No comments:

Post a Comment