Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian
asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
a. Langsung
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara.
b. Umum
b. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan
yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh
bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin
bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa
pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui
oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih
dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana
pun.
No comments:
Post a Comment