Perjanjian
Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani
pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat
sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh
Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri
dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Delegasi
Delegasi
Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi
Kerajaan Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
Delegasi Amerika Serikat dipimpin oleh Frank Porter Graham.
Gencatan senjata
Pemerintah RI
dan Belanda sebelumnya pada 17 Agustus 1947 sepakat untuk melakukan gencatan
senjata hingga ditandatanganinya Persetujuan Renville, tapi pertempuran terus
terjadi antara tentara Belanda dengan berbagai laskar-laskar yang tidak
termasuk TNI, dan sesekali unit pasukan TNI juga terlibat baku tembak dengan tentara
Belanda, seperti yang terjadi antara Karawang dan Bekasi.
Isi perjanjian
1. Belanda hanya mengakui Jawa
tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia
2. Disetujuinya sebuah garis
demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
3. TNI harus ditarik mundur dari
daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur
Indonesia di Yogyakarta
No comments:
Post a Comment