Perundingan
Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Linggajati adalah suatu
perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang
menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan
ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan
diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947.
Latar Belakang
Masuknya AFNEI
yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di
Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda,
seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi
penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, oleh
sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan
Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal
karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,Sumatera dan
Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura
saja.
Misi pendahuluan
Pada akhir
Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk
menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7
Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka
perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan
ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata ( 14 Oktober) dan meratakan jalan
ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Jalannya perundingan
Dalam
perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh
tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan
anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator
dalam perundingan ini.
Hasil perundingan
Hasil perundingan terdiri dari 17
pasal yang antara lain berisi:
1. Belanda mengakui secara de
facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan
wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia
Sepakat membentuk Negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia
harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan
mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
No comments:
Post a Comment